Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya perbaikan atau pembaharuan data.
PTK login ke http://padamu.siap.web.id dan melakukan perubahan data rincinya.
PTK menjadikan data rinci yang diubah tadi menjadi PERMANEN, kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci S12a (PTK) / S12b (Kepsek) /S12c (Pengawas).
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan menyetujui permohonan Perubahan Data Rinci, kemudian mencetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data PTK (S13).
Berikut Alurnya:

Custom Search
No comments: