Keterangan di bawah ini yang saya ambil dari teman-teman yang ikut workshop Dapodikdas 2013
-Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
-Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua mata pelajaran dalam KTSP
KEPALA
SEKOLAH
Memiliki
kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
-Jika
Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu
mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
-Jika
Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
-Jika
Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006
permendiknas no 22 tahun 2006
-Guru
kelas (25 jam)
PKN biasanya diambil kepsek
Bahasa
Indonesia
Matematika
IPA
IPS
Seni
Budaya dan Keterampilan
Mulok
PLBJ (DKI Jakarta)
-Penjaskes
(4 jam)
-Agama
(3 jam)
-Mulok
Potesi Daerah (2 jam) Bahasa Inggris
-Free
2 jam (bisa diambil kepsek)
Jika
kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Rombel
Normal
Rombel
yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk
mata pelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan
jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk
SMP) :
Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
IPS
5 jam (KTSP 4 jam)
IPA
6 jam (KTSP 4 jam)
Jika
ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Gambar di bawah ini saya dapatkan di Groups Facebook
JJM Untuk SD
Untuk Kelas 4,5 dan 6
Kepsek 2 jam
Guru Kelas 24 jam
Guru PAI 3 jam
Guru Penjaskes 4 jam
Guru Mulok 2 jam B.Banjar
Guru PAI untuk Mulok BTA 1 jam
Kepsek 2 jam
Guru Kelas 24 jam
Guru PAI 3 jam
Guru Penjaskes 4 jam
Guru Mulok 2 jam B.Banjar
Guru PAI untuk Mulok BTA 1 jam

Custom Search
No comments: