PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi
dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan
dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji
maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.

Custom Search
No comments: