1. Struktur muatan Kurikulum Nasional
maupun Muatan Lokal yang diatur oleh Permendiknas 22 Tahun 2006 sudah jelas
jumlah jam maupun aturan penambahan jam yang diperbolehkan.
2. Dalam Permendiknas tersebut juga sepertinya sudah jelas, jika
sekolah ingin menambah jumlah jam / muatan mata pelajaran, DIPERBOLEHKAN
sepanjang TIDAK MELEBIHI dari alokasi MAKSIMUM 4 Jam yang diperbolehkan untuk
tambahan jam wajib.
3. Muatan Kurikulum Nasional,TIDAK
BOLEH dikurangi Jenis Mapel dan Jumlah jamnya...misalnya IPS SMP dari 4 Jam
dikurangi jadi 3 jam saja, PJOK SD di kelas 4-6 dari 4 JP menjadi 3 JP
saja....ini tidak diperbolehkan
4.
Dapodik menerjemahkan aturan dalam Permendiknas 22 Tahun 2006, maupun dari SKB
5 Menteri ke dalam sistem komputasi / binary data, jadi pengentrian
pembelajaran ke dalam Dapodik tidak terlepas dari substansi Permendiknas 22
Tahun 2006 untuk KTSP maupun Permendikbud 67, 68, Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar Kurikulum 2013

Custom Search
No comments: