Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau
menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim
ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. Untuk
melakukan turun status data, lakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom
pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk
memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti
gambar di bawah ini. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses.
Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form
notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol
Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level
SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi seperti berikut
ini, kemudian klik tombol untuk menutup form notifikasi.
Selanjutnya »