Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang
didapatkan pada beberapa guru di Nusantara yang sudah penuhi syarat tertentu
serta dinyatakan lulus saat diselenggarakan sertifikasi.
Pencairan Sertifikasi Guru
Pencairan Sertifikasi Guru
Tentang penyaluran dana sertifikasi guru
sudah ditata dalam Ketentuan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah serta Dana Desa yakni PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 yang terbit pada tanggl
2 Desember Tahun 2016.
Berdasar pada pasal 80 (1) dalam PMK itu
diterangkan kalau berkaitan penyaluran Dana TP Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) juga akan dikerjakan dengan Triwulanan, yakni :
Triwulan I dikerjakan paling cepat pada
bln. maret
Triwulan II dikerjakan paling cepat pada
bln. juni
Triwulan III dikerjakan paling cepat
pada bln. september
Triwulan IV dikerjakan paling cepat pada
bln. November
Berkaitan dengan tunjangan sertifikasi
guru pihak Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud RI) telah meluncurkan Ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan serta
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Th. 2016 yang mengulas mengenai Panduan
Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru serta Penambahan Pendapatan untuk Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Prasyarat Pencairan
Sertifikasi Guru
Untuk anda yang telah masuk pada
kelompok guru penerima sertifikasi, ada syarat-syarat yang perlu dibawa oleh
guru saat juga akan mencairkan dana ini di Bank.
Tidak cuman isi formulir para guru akan
disuruh untuk membawa berbagi dokumen jadi persyaratan pencairan sertifikasi
guru.
Mengenai dokumen-dokumen yang
dipersiapkan yaitu sebagai berikut :
Syarat Umum, mencakup :
·
Foto Copy (KTP).
Foto Copy Kartu Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK)/NRG (ini bila ada).
Surat keterangan (SK) Kepala Sekolah terkait yang berisi menyatakan kalau guru yang berkaitan adalah guru di sekolah itu serta di dalam tercantum NUPTK, NRG, Nomor Peserta serta alamat KTP.
Foto Copy Kartu Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK)/NRG (ini bila ada).
Surat keterangan (SK) Kepala Sekolah terkait yang berisi menyatakan kalau guru yang berkaitan adalah guru di sekolah itu serta di dalam tercantum NUPTK, NRG, Nomor Peserta serta alamat KTP.
Syarat Pencairan
Sertifikasi Khusus :
Guru Mutasi :
Untuk beberapa Guru Mutasi, beberapa
syaratnya yaitu Dokumen pada kriteria umum diatas ditambah dengan banyak hal di
bawah ini :
Photo Copy dari Surat Ketentuan mutasi
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Surat Info mutasi yang datang dari
Yayasan/Komite/Kepala Sekolah spesial untuk beberapa guru bukanlah PNS
(Jika rekening sudah aktif serta guru
berkaitan sudah memegang buku rekening yang disebut, abaikan semuanya kriteria
itu).
Demikian informasi mengenai
syarat Pencairan Sertifikasi Guru tahun 2018

Custom Search
No comments: